Sabtu, 27 Oktober 2012

BAB 4 Tata Cara Pendirian Koperasi


Tahapan Pendirian Koperasi
            Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
•    Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
•    Pemrakarsa pembentukan koperasi                          
                                                                               * kantor depkop dan
                                                                                   pkm tk.i
•    Penyuluhan dan pembentukan koperasi
•    Pengurus dan pengawas                                           
                                                                               * kantor depkop dan
                                                                                  pkm tk.ii

Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.      Dua orang atau  lebih  mewakili kelompok atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa.
2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat koperasi.
3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian kopersi, tujuan dan bermanfaat koperasi.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon anggota –anggota koperasi.
5.      Sejak rapat pembentukannya tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
            Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota
c.       Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.       Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
1.  Ketentuan mengenai sanksi

Langka-Langka Menderikan Koperasi
            Langka-langka dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “ yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun 1998.Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.


Dasar Pembentukan
            Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan .
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.

Persiapan Pembentukan koperasi
            Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.      Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.      Setelahdirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

Pengajuan Pemohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
            Untuk mendapatkan pengesahaan badan hukum koperasi langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.       Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi .
b.      Permintaan pengesahaan
c.       Di samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya.
d.      Setelah meneriam surat permohonan tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten /kotamadya setemapat)

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
            Pendirian kop[erasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi.wujud kesepakatan untuk menigkatkan diri di dalam koperasi .

Pedoman Penyusunan
            Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat anggaran dasar” Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi apabila ternyata setelah diadakn penelitiaan anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan asusila.
Tujuan penyusunan
a.       Menujukan adanya tata kehidupan koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi.
b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan kegiatan organisasi.
c.       Mewujudkan  ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.      Menjadi dasr penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegitan koperasi.
Ruang Lingkup
a.       Anggaran dasar( AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi tata kehidupan koperasi ,dan harus disusun secra ringkas.
b.      Anggaran rumah tangga (ART)  koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.       Ketentuan pokok yang dimuat anggaran dasar meliputi :
1.      Organisasi
2.      Usaha
3.      Modal dan
4.      Manajemen / pengelola

Tidak ada komentar:

Posting Komentar