Tahapan
Pendirian Koperasi
Tahapan
pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
• Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
* kantor depkop dan
pkm tk.i
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas
* kantor depkop dan
pkm tk.ii
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
* kantor depkop dan
pkm tk.i
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas
* kantor depkop dan
pkm tk.ii
Kelompok masyarakat yang memiliki
kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk
atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25 Tahun 1992
tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti
yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.
Dua orang atau lebih
mewakili kelompok atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa.
2.
Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan
proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha
yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan
permohonan ke pejabat koperasi.
3.
Atas dasar permohonan pada butir 2,
pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi
tentang pengertian kopersi, tujuan dan bermanfaat koperasi.
4.
Penyuluhan dan rapat pembentukan
koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon anggota –anggota koperasi.
5.
Sejak rapat pembentukannya tersebut,
koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci
syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Persayaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau
koprasi sekunder)
b.
Pembentukan koperasi primer
memerlukan 20 orang anggota
c.
Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.
Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.
Anggaran dasar koperasi minimal
harus memuat beberapa hal berikut ini
1. Daftar nama sendiri
2. Nama dan tempat kedudukan
3. Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4. Ketentuan mengenai anggota
5. Ketentuan mengenai rapat
anggota
6. Ketentuan mengenai pengelola
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
1. Ketentuan mengenai sanksi
Langka-Langka
Menderikan Koperasi
Langka-langka
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “
yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun
1998.Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
Dasar
Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Orang-orang yang mendirikan dan
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi
yang sama.
b.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi.
c.
Modal sendiri harus tersedia
untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan .
d.
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.
Persiapan
Pembentukan koperasi
Persiapan
yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Orang-orang yang bermaksud mendirikan
koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang
seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.
Di samping hal tersebut di atas,
juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian
atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.
Setelahdirasa cukup pengertiannya
dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
Pengajuan
Pemohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk
mendapatkan pengesahaan badan hukum koperasi langkah-langkah yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut.
a.
Para pendiri (atau orang yang diberi
kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan hukum kepada kepala kantor
departemen koperasi .
b.
Permintaan pengesahaan
c.
Di samping itu pengurus harus telah
menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan
bukti sahnya.
d.
Setelah meneriam surat permohonan
tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten
/kotamadya setemapat)
Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Pendirian
kop[erasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn
bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah
koperasi.wujud kesepakatan untuk menigkatkan diri di dalam koperasi .
Pedoman
Penyusunan
Pasal
7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi
sebagimana dimaksud pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang
memuat anggaran dasar” Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang
persyaratan dan tata cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran
dasar koperasi menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian
koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi
apabila ternyata setelah diadakn
penelitiaan anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan
ketentuan umum dan asusila.
Tujuan
penyusunan
a.
Menujukan adanya tata kehidupan
koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota
koperasi.
b.
Menjadi peraturan bagi perangkat
organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan kegiatan organisasi.
c.
Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.
Menjadi dasr penyusunan peraturan
dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegitan
koperasi.
Ruang
Lingkup
a.
Anggaran dasar( AD) koperasi memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi tata kehidupan koperasi ,dan
harus disusun secra ringkas.
b.
Anggaran rumah tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang
mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.
Ketentuan pokok yang dimuat anggaran
dasar meliputi :
1. Organisasi
2. Usaha
3. Modal dan
4. Manajemen / pengelola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar