Sabtu, 24 November 2012

EKONOMI KOPERASI BAB 6 - BAB 8

BAB 6. SISA HASIL USAHA KOPERASI

- Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
-  Proses penghitungan nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
-  Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per Anggota :

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

- Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota - Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi

  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri - SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi

  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan - Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya

  4. SHU anggota dibayar secara tunai - SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya

BAB 7. KOPERASI DALAM BERBAGAI STUKTUR PASAR
- Pengertian dan Struktur Pasar

Dalam potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan dalam tiap usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal sehingga perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan cadangan – cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.

Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi,mempunyai posisi tawar-menawar didalam pemasaran,pemanfaatan keterkaitan pasar,dan biaya transaksi.Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan meminimumkan skala efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.


Koperasi mempunyai dua pasar :
1. Internal Market : di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada anggota- anggota.
2. External market : pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.

Koperasi bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan marginal cost sama dengan revenue. Koperasi akan memilih menentukan harga berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan. Koperasi lebih mempunyai kesempatan besar dalam hal penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada posisi keuntungan maksimal.

Koperasi dalam struktur pasar, dapat dilihat dari sifat dan bentuknya yang terbagi menjadi 2 jenis, antaranya :
A. Pasar dengan persaingan sempurna (Perfect Competitive Market) - Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

  - Banyak penjual dan pembeli
Produk yang dihasilkan perusahaan bersifat homogen.

  - Perusahaan bebas keluar masuk pasar
Para pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.

B. Pasar dengan persaingan tidak sempurna (Imperfect Competitive Market), terbagi menjadi 4 bentuk pasar, yaitu :

1. Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.

Ciri-ciri pasar monopoli adalah:
- Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
- Tidak ada produk substitusinya (tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain).
- Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.

2. Pasar monopolistik adalah kemampuan produsen untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.

Ciri-ciri pasar monopolistik :
- Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
- Ada produk substitusinya.
- Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
- Harga produk tidak sama di semua pasar.
- Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.

3. Pasar monopsoni adalah di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Ciri-ciri pasar monopsoni :
- Banyak terdapat penjual atau produsen.
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
- Sangat mudah untuk masuk ke pasar.
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses.

4. Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Ciri-ciri pasar oligopoli :
- Terdapat banyak pembeli di pasar.
- Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
- Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
- Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
- Adanya hambatan bagi pesaing baru.
- Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
- Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.

BAB 8. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

- Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a. Para anggota koperasi.
b. Pejabat koperasi.
c. calon anggota koperasi.
d. Bank.
e. Kreditur.
f. Kantor pajak.

- Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
  • Menilai pertanggung jawaban pengurus.
  • Menilai prestasi pengurus.
  • Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya.
  • Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas).
  • Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
- Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :

1. Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).

2. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.

3. Laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).

4. Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).

5. SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.

a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)

1. Dana cadangan

2. Dana anggota

3. Dana pengurus

4. Dana pegawai / karyawan

5. Dana sosial

6.
Dana pembangunan daerah kerja 

 b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)

1. Dana cadangan koperasi

2. Dana pengurus

3.
Dana pegawai / karyawan

4.
Dana pendidikan koperasi

Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.

6. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi

7. Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.

8. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.

9. Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

10. Modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :

a. simpanan-simpanan

b. pinjaman-pinjaman

c. penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

11. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha. 12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.

- Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a. Pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b. Aktiva koperasi.
c. Kewajiban-kewajiban koperasi.
d. Kekayaan bersih koperasi.

- Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
b. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan.

- Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a. Beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota.
b. Beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah.
c. Beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.

- Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota.
b. Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
c. Piutang kepada koperasi lain.
d. Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati.

- Dalam koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a. Penyertaan pada koperasi lainnya.
b. Penyertaan pada badan usaha non koperasi.

- Aktiva tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a. Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan.
b. Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir.
c. Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah.

- Kekayaan bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a. Simpanan pokok.
b. Simpanan wajib.
c. Cadangan koperasi.
d. SHU yang belum dibagi.
e. Donasi.

Sabtu, 27 Oktober 2012

BAB 5 Koperasi Sebagai Badan Usaha

 
Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha,  maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
            Ciri utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer)
            Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Tujuan Dan Nilai perusahaan
            Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan  perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya,menyusun indikator keberhasilannya.
            Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
a.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
b.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumusakan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek.Meskipun demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntungan
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan
3.      Memaksimumkan biaya

Memksimumkan Keuntungan
            Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi manejerial.Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit P) diperoleh dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
            Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
            Dimana Q = jumlah ( quality), P =harga (price)

Memaksimumkan Nilai Perusahaan
            Apabila perusahaanlebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut hal bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek.Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yng tepat.
Meminiumkan Biaya
            Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan meminiumkan biaya.Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Di mana : TC =  biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
            Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap bdan usaha koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasimanajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.Untuk kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).


Keterbatas Teori Perusahaan
            Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai  berikut.
1.      Tahaan adalah untuk memaksimumkan p
2.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
3.      Tujuan perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
4.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa,teori perusahaan begitu luas,namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.

Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.

Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .




Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
2.      Modal kerja

BAB 4 Tata Cara Pendirian Koperasi


Tahapan Pendirian Koperasi
            Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
•    Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
•    Pemrakarsa pembentukan koperasi                          
                                                                               * kantor depkop dan
                                                                                   pkm tk.i
•    Penyuluhan dan pembentukan koperasi
•    Pengurus dan pengawas                                           
                                                                               * kantor depkop dan
                                                                                  pkm tk.ii

Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.      Dua orang atau  lebih  mewakili kelompok atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa.
2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat koperasi.
3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian kopersi, tujuan dan bermanfaat koperasi.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon anggota –anggota koperasi.
5.      Sejak rapat pembentukannya tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
            Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota
c.       Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.       Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
1.  Ketentuan mengenai sanksi

Langka-Langka Menderikan Koperasi
            Langka-langka dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “ yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun 1998.Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.


Dasar Pembentukan
            Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan .
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.

Persiapan Pembentukan koperasi
            Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.      Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.      Setelahdirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

Pengajuan Pemohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
            Untuk mendapatkan pengesahaan badan hukum koperasi langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.       Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi .
b.      Permintaan pengesahaan
c.       Di samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya.
d.      Setelah meneriam surat permohonan tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten /kotamadya setemapat)

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
            Pendirian kop[erasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi.wujud kesepakatan untuk menigkatkan diri di dalam koperasi .

Pedoman Penyusunan
            Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat anggaran dasar” Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi apabila ternyata setelah diadakn penelitiaan anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan asusila.
Tujuan penyusunan
a.       Menujukan adanya tata kehidupan koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi.
b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan kegiatan organisasi.
c.       Mewujudkan  ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.      Menjadi dasr penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegitan koperasi.
Ruang Lingkup
a.       Anggaran dasar( AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi tata kehidupan koperasi ,dan harus disusun secra ringkas.
b.      Anggaran rumah tangga (ART)  koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.       Ketentuan pokok yang dimuat anggaran dasar meliputi :
1.      Organisasi
2.      Usaha
3.      Modal dan
4.      Manajemen / pengelola