BAB
I
PENDAHULUAN
Masalah
lingkungan di Indonesia, sekarang sudah merupakan problem khusus bagi
pemerintah dan masyarakat. Masalah lingkungan hidup memang merupakan masalah
yang kompleks dimana lingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku
manusia yang semakin lama semakin menurun, baik dalam kualitas maupun kuantitas
dalam menunjang kehidupan manusia. Ditambah lagi dengan melonjaknya pertambahan
penduduk maka keadaan lingkungan menjadi semakin semrawut. Berbagai usaha
penggalian sumber daya alam dan pembangunan industri-industri untuk memproduksi
barang-barang konsumsi tanpa adanya usaha-usaha perlindungan terhadap
pencemaran lingkungan oleh buangan yang merupakan racun bagi lingkungan
disekitarnya dan tidak mustahil dapat membawa kematian.
Kecenderungan
kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan
perkotaan. Memburuknya kondisi lingkungan hidup secara terbuka diakui
memengaruhi dinamika sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat baik di
tingkat komunitas, regional, maupun nasional. Pada gilirannya krisis lingkungan
hidup secara langsung mengancam kenyamanan dan meningkatkan kerentanan
kehidupan setiap warga negara. Kerusakan lingkungan hidup telah hadir di
perumahan, seperti kelangkaan air bersih, pencemaran air dan udara, banjir dan
kekeringan, serta energi yang semakin mahal. Individu yang bertanggungjawab
atas kerusakan lingkungan hidup sulit dipastikan karena penyebabnya sendiri
saling bertautan baik antar-sektor, antar-aktor, antar-institusi, antar-wilayah
dan bahkan antar-negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan
manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita
makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Lingkungan
atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah jumlah semua benda yang hidup
dan mati serta seluruh kondisi yang ada didalam ruang yang kita tempati.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
B.
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan
faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2
jenis, yaitu:
1.
Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
2.
Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Beberapa
bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
- Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
- Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
- Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa
ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak
pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.
Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.
Perburuan liar.
c.
Merusak hutan bakau.
d.
Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.
Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.
Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.
Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
C.
PERSOALAN LINGKUNGAN HIDUP SAAT INI
Kini
malapetaka yang terjadi dalam kisah-kisah kuno seperti Sodom dan Gomora zaman
nabi Luth dan banjir zaman nabi Nuh kembali mengancam kehidupan di muka bumi
akibat ulah manusia. Pemanasan global atau global warming menjadi isu dunia dan
tidak terkecuali Indonesia. Penyebab utama pemanasan ini adalah pembakaran
bahan fosil, seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam, yang melepas
karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke
atmosfer. Gas rumah kaca juga timbul karena penggunaan peralatan elektronik,
penggundulan hutan, kebakaran hutan, yang mengurangi penyerapan karbondioksida
ke atmosfer. Ketika atmosfer semakin banyak menampung gas-gas rumah kaca ini,
karena karbon dioksida yang dilepas lebih banyak dari yang diserap, ia semakin
menjadi insulator yang menahan lebih banyak panas dari matahari yang
dipancarkan ke bumi.Akibatnya rata-rata temperatur bumi meningkat.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa temperatur
udara global telah meningkat 0,60c sejak 1861. IPCC memprediksi peningkatan
temperatur rata-rata global akan meningkat 1,4-5,60c pada 2100. Akibatnya akan
terjadi perubahan iklim secara dramatik. Pola curah hujan berubah dan
meningkat. Tetapi air akan lebih cepat menguap dari tanah. Badai akan menjadi
lebih sering terjadi. Angin akan bertiup lebih kencang dan mungkin dengan pola
yang berbeda.
Ketika
atmosfer menghangat, lapisan permukaan laut juga akan menghangat, sehingga
menaikan tinggi permukaan laut. Pemanasan juga akan mencairkan banyak es
dikutub, sehingga memperbanyak volume air di laut. Tinggi permukaan laut di
seluruh dunia telah meningkat 10-25 cm selama abad ke-20, dan IPCC memprediksi
peningkatan lebih lanjut 9-88 cm pada abad 21.Di Indonesia, kenaikan permukaan
air laut berpotensi menenggelamkan 50 meter daratan dari garis pantai kepulauan
Indonesia, yang panjangnya 81.000 km. diperkirakan lebih dari 405.000 hektar
daratan Indonesia akan tenggelam, ribuan pulau kecil akan lenyap dari peta
Indonesia, abrasi pantai dan intrusi lautpun makin mengancam penduduk bumi. Air
bersih bakal kian langka karena intrusi air laut yang mencemari tanah. Penduduk
Jakarta dan kota-kota pesisir akan kekurangan air bersih. Di pantai ribuan dan
mungkin jutaan tambak juga akan lenyap. Menurut IPCC dalam laporan awal April
2007, menyebutkan kenaikan rata-rata suhu tahunan di Indonesia antara 1970 dan 2004
mencapai 0,1-10c. Kondisi itu akan menurunkan produksi pangan, meningkatkan
kerusakan pesisir, dan menyebabkan berbagai jenis fauna yang tidak mampu
beradaptasi dengan temperatur panas akan musnah.
Parahnya
kondisi yang bakal terjadi dalam pemanasan global, dan hanya dapat diperlambat
dan kemudian dicegah, apabila tidak ada peningkatan emisi karbon karena
keluasan hutan di bumi memiliki daya serap yang tinggi, dan berkurangnya
pelepasan karbondioksida akibat pembakaran bahan bakar fosil. Khususnya di Indonesia
keluasan hutan jauh berkurang karena penebangan dan kerusakan hutan. Itupun
rupanya masih belum cukup, karena Departemen Kehutanan justru akan melelang
lagi kawasan hutan Indonesia seluas 1.063.418 hektar, ini berarti seluas 2 kali
pulau Bali. Pelelangan tersebut di 16 lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (IUPHHK) di seluruh Indonesia, termasuk Papua : 2 lokasi, Kalimantan Barat
: 2 lokasi, Kalimantan Timur : 6 lokasi, Kalimantan Tengah : 3 lokasi, Sulawesi
Tengah : 1 lokasi, Maluku Tengah : 1 lokasi, Jambi- Sumatera Selatan : 1
lokasi. Selain melelang izin HPH, Departemen Kehutanan juga akan melelang 9
kawasan HTI meliputi 2 lokasi di Riau. Satu di Jambi, 1 di Kalimantan Timur dan
5 di Sumatera Selatan. Tentu saja kebijakan ini akan semakin mengurangi
keluasan jumlah hutan di Indonesia. Apakah dengan demikian kita tidak sedang
mempercepat terjadinya pemanasan global karena keluasan hutan yang mampu
menyerap karbondioksida semakin berkurang.
Lebih
membingungkan lagi bahwa Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani 58
perjanjian kerja sama senilai US $ 12,4 milyar untuk pengembangan bio-fuel.
Pengembangan bio-fuel ini terkait dengan 1 juta hektar pencadangan kawasan
untuk perkebunan di Papua dan Kalimantan. Sejauh ini belum ada kepastian bahwa
rencana itu tidak akan memanfaatkan lahan hutan alam, sebagai salah satu
sasaran, ekspansi perkebunan kelapa sawit dsb, yang pada akhirnya akan semakin
memperparah keadaan kondisi hutan di Indonesia. Biofuel memang bahan bakar yang
ramah lingkungan karena emisi karbonnya sangat rendah, sehingga negara Uni
Eropa sangat tertarik untuk meningkatkan kebutuhan biofuel. Namun dari
perspektif lain karena bahan tersebut adalah minyak sawit, maka potensi
perkebunan sawit akan semakin luas menghancurkan hutan alam di Indonesia. Itu
berarti keuntungan bagi negara-negara Eropa karena menyelesaikan salah satu
permasalahan lingkungannya, tetapi dilain pihak menghancurkan hutan di
Indonesia. Barangkali permasalahan ini juga diketahui dan dimengerti oleh
Pemerintah Indonesia, karena pemerintah bukan tidak memiliki ahli di bidang
ini, hanya saja kepentingan lain lebih menarik sehingga perjanjian kerjasama
ini ditandatangani.
D.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan
Melestarikan
lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan
tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang
harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita
sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita
lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi
generasi anak cucu kita kelak.
Upaya
pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa
harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program
pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan
lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan
kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT
Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992.
BAB
III
KESIMPULAN
Masalah
lingkungan hidup memang merupakan masalah yang kompleks dimana lingkungan lebih
banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yang semakin lama semakin
menurun, baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam menunjang kehidupan
manusia. Ditambah lagi dengan melonjaknya pertambahan penduduk maka keadaan
lingkungan menjadi semakin semrawut. Kecenderungan kerusakan lingkungan hidup
semakin masif dan kompleks baik di pedesaan dan perkotaan. Memburuknya kondisi
lingkungan hidup secara terbuka diakui memengaruhi dinamika sosial politik dan
sosial ekonomi masyarakat baik di tingkat komunitas, regional, maupun nasional.
Kita sebagai manusia yang memiliki akal, budi dan pikiran seharusnya mampu untuk
lebih bisa menjaga dan melestarikan lingkungan hidup demi keberlangsungan dunia
yang asri. Dari sini kita juga harus lebih jeli dalam menanggapi beberapa kasus
lingkungan hidup mulai dari yang terkecil hingga yang nantinya akan membawa
dampak yang fatal atau buruk bagi kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Imam, Supardi, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya.PT Alumni. Bndung. 2003.
- Bethan, Samsuharya, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktifitas Industri Nasional. PT Alumni. Bandung. 2008.
- Hamzah, Yacob. Beberapa Penanganan Kasus Lingkungan Hidup. Wahana lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta. 1993.
- Muhamad, Erwin, Hukum Lingkungan. Refika Aditama. Bandung. 2008.
- http://www.anekamakalah.com/2013/04/makalah-lingkungan-hidup.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar