Demokrasi
Parlementer/Liberal (1950-1959)
Bentuk negara yang dianut Indonesai
pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan
dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan." Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia.
Selain itu, pada bagian Mukadimah UUDS 1950 disebutkan "Maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik
kesatuan..."
Sistem pemerintahan yang
dianut oleh UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian,
sistem pemeeirntahan yang digunakan pada masa konstitusi RIS 1949 masih
dipertahankan oleh UUDS 1950.
Masa berlakunya UUDS 1950
seperti juga masa-masa sebelumnya seringkali diisi dengan jatuh bangunnya
kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Faktor yang menyebabkan fenomena
tersebut adalah hal-hal berikut ini.
- adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai sistem multipartai;
- perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan atau partainya;
- pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat;
Sesuai dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS 1950, kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan menteri sehingga kebijaksanaan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan menteri kepada DPR. Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya UUDS 1950, hak tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan demikian, pemerintah (presiden dan menter) dan DPR harus bekerja sama di bidang legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.
Bidang yudikatif sepenuhnya
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 105 ayat 1 dan 2 UUDS 1950
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang bertugas melakukan
pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain berdasarkan
aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu, Mahkamah
Agung dapat memberi nasihat kepada presiden berkenaan dengan pemberian grasi
atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Kedaulatan rakyat disalurkan
melalui sistem multipartai. Oleh sebab itu, stabilitas negara sukar dicapai
karena parlemen dapat menjatuhkan kabnet jika partai oposisi dalam parlemen
kuat. Akibatnya, kabinet tidak berumur panjang dan banyak program terbengkalai
sehingga menimbulkan banyak masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
serta pertahanan dan keamanan.
Terdapat beberapa kabinet yang
melaksanakan pemerintahan selama berlakunya Demokrasi Liberal, diantaranya
sebagai berikut.
- Kabinet Natsir (6 September 1950 s.d. 27 April 1951). Kabinet ini merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa Demokrasi Liberal.
- Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 s.d. 3 April 1952). Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi dan PNI.
- Kabinet Wilopo (3 April 1952 s.d. 30 Juli 1953). Kabinet ini merintis sistem Zaken Kabinet. Artinya, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli dalam bidangnya masing-masing.
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953 s.d. 12 Agustus 1955). Kabinet ini merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum. Kabinet ini didukung oleh PNI-NU.
- Kabinet Burhanuddin Harahap dari masyumi (12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956).
- Kabinet Ali Sostroamidjojo II (24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957). Kabinet ini berkoalisi dengan PNI, Masyumi, dan NU.
- Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959). Kabinet ini merupakan Zaken Kabinet.
Demokrasi yang digunakan dalam hukum
dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal dan demokrasi
parlementer.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden
Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai
politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada
kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik
nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau
melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain
itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong
royong dan kekeluargaan.
Mulai dijalankan
sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai
UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD
1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus
berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat
presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada
MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri
dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari
pengaruh lembaga lainnya.
Namun kenyataannya,
banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini.
Penyimpangan itu antara lain:
a. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman :
dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden
berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan
politik dari pemerintah.
b. Pengekangan hak di bidang politik yaitu
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar
dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
c.
Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal
yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan
Presiden.
d. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional (
diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh
partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis
indonesia.
e.
Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1) Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan
dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2) Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah
menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan
pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat
membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka
pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
3) Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi
dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang
capai di masa Demokrasi terpimpin;
a. Berhasil menumpas
pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b.
Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia
dari phak Belanda.
c.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 -
21 Mei 1998
Demokrasi
pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara
Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila,
kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang
meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan
dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan paham
kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila
benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi
penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara
formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR,
DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga
tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden
sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan
daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang
merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973
jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi
pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.
Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI
harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan
militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4. Pembentukan lembaga ektrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando
Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang
pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan
kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat
sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis
moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila
kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalasn Pancasila).
Pengertian Demokrasi Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata yang berasal daribahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat,dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan. Jadi secarabahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi)
adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian Reformasi Reformasi secara umum berarti perubahan
terhadap suatu sistem yangtelah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata
Reformasi umumnya merujuk kepada gerakanmahasiswa pada tahun 1998 yang
menjatuhkan kekuasaan presiden Soehartoatau era setelah Orde Baru Kendati
demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul darigerakan pembaruan di
kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh
Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaandari Presiden
Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998. Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnyaadalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan
perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertingginegara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelasantara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan
terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil
presiden sertaterbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain dkeluarkannya
:§ Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi§ Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum§ Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN§ Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI§
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 –
sekarang) Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umumsebanyak
dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Dimana pada tahun 1999sebagai presiden
terpilih adalah Megawati Soekarno Putri dan pada tahun 2004adalah Susilo Bambang
Yudhoyono.
Sistematika Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 –
sekarang) Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan padadasarnya
adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD1945. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasidilandasi semangat Reformasi,
dimana paham demokrasi berdasar ataskerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan
Yang MahaEsa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,
selalumemelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan
sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah
banyakmemberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuklembaga
permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi danmengontrol pemerintah
secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapatmelaksanakan tugasnya
sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karenadianggap menyimpang dari
garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:o
Mengutamakan musyawarah mufakato Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa
dan negarao Tidak memaksakan kehendak pada orang laino Selalu diliputi oleh
semangat kekeluargaano Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan
hasil musyawaraho Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang
luhuro Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan
sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif.o Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol
yang memiliki partaio Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari
pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami
perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :I.
PembukaanII. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan
peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem Pemerintahan Masa Reformasi (1998 – sekarang) Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitaskenegaraan sebagai
berikut :ü Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas
terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau
tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 /
1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partaiü Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang
ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis
melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas
lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan
jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.ü Dengan Amandemen
UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang
terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat
adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga
tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan
presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan
menurut UUD.
Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 –
sekarang) Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami
suatupergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai
yaitudemokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberalcontohnya
aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada
zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak danlahirnya sistem multi partai
sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan pemungutan
suara juga pernah menggunakan votingberarti peranan demokrasi pancasila
belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan
daripadapelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti
danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukanselama
40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baikdan benar.
SUMBER: www.google.com
SUMBER: www.google.com
Contoh
kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia
·
Gambaran
Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari
proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi.
Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta
kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi
lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain
proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan
pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang
pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil
gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu
prinsip keterwakilan rakyat. Hal ini ditunjukkan dengan
kelima calon gubernur dan wakil gubernur tersebut
berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan partisipasi masyarakat
sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah tersebut menandakan tingkat
antusiasme masyarakat Jawa Timur dalam
proses demokrasi. Pilkada langsung putaran pertama ini, dari
kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang kemenangan 30% maka
diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh
suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo- Syaifullah
Jusuf. Pada putaran kedua Pilkada Jawa
Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf
dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan disini,
pasangan Khofifah dan Mudjiono menolak
menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat
banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan
kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak
menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa
harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang,
serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan
sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun
tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi.
Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada,
Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi
akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga
untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang
demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala
Daerah terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan
menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan
demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan
kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain
sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang
pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi
ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat
lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang
dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan
semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak
dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu
permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun
permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
SUMBER :