Selasa, 29 Oktober 2013

Perilaku konsumen

TINDAKAN KONSUMEN
Telah dijelaskan pada bab 1 Arah Kajian Perilaku Konsumen pada bagan 3, setelah konsumen melewati kognisi dan afeksi maka konsumen akan berperilaku. Perilaku atau tindakan konsumen tersebut terdiri dari proses keputusan pembelian, mencari sumber Informasi, melakukan evaluasi alternatif produk, menyeleksi dan pembelian produk yang berakhir dengan tindakan pasca konsumsi produk
Keputusan membeli atau mengkonsumsi suatu produk dengan merk tertentu akan diawali oleh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pengenalan kebutuhan
Pengenalan kebutuhan muncul ketika konsumen menghadapi suatu masalah yaitu suatu keadaan dimana terdapat perbedaan antara keadaan yang diinginkan dan keadaan yang sebenarnya terjadi. Ada beberapa faktor yamg mempengaruhi pengaktifan kebutuhan yaitu : waktu, perubahan situasi, pemilikan produk, konsumsi produk, perbedaan individu, pengaruh pemasaran.

2. Pencarian informasi
Pencarian informasi mulai dilakukan ketika konsumen memandang bahwa kebutuhan tersebut bisa dipenuhi dengan membeli dan mengkonsumsi suatu produk. Pencarian informasi bisa melalui informasi internal maupun eksternal. Faktor-faktor yang mempengaruhi pencarian informasi adalah a/ faktor resiko produk (keuangan, fungsi, psikologis, waktu, sosial, fisik), b/ faktor karakteristik konsumen (pengetahuan dan pengalaman konsumen, kepribadian dan karakteristik demografik), c/ faktor situasi (waktu yang tersedia untuk belanja, jumlah produk yang tersedia, lokasi toko, ketersediaan informasi, kondisi psikologis konsumen, resiko sosial dari situasi, tujuan belanja

3. Evaluasi alternatif
Evaluasi alternati adalah proses mengevaluasi pilihan produk dan merk dan memilihnya sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Setelah menentukan kriteria atau atribut dari produk atau merk yang dievaluasi, maka langkah berikutnya adalah menentukan alternatif pilihan. Tehnik pemilihan produk ada dua yaitu : tehnik kompensatori dan tehnik non kompensatori. Prinsip dari tehnik kompensatori adalah kelebihan suatu atribut dari sebuah merk dapat menutupi kelemahan atribut lainnya. Prinsip dari tehnik non kompensatori adalah kelemahan suatu atribut dari sebuah merk tidak dapat ditutupi oleh kelebihan atribut lainnya.

4. Tindakan pembelian
Setelah menentukan pilihan produk, maka konsumen akan melanjutkan proses berikutnya, yaitu melakukan tindakan pembelian produk atau jasa tersebut. Jenis pembelian produk atau jasa yang dilakukan oleh konsumen bisa digolongkan menjadi 3 macam yaitu : pembelian yang terencana sepenuhnya, pembelian yang separuh terencana, pembelian yang tidak terencana.

5. Pasca Konsumsi
Setelah mengkonsumsi produk atau jasa, konsumen tidak akan berhenti hanya sampai disini, namun ada tindakan lain yang mengikuti konsumsi, yang disebut tindakan pasca konsumsi. Tindakan pasca tersebut akan berlanjut setelah konsumen melakukan evaluasi, bisa menimbulkan kepuasan, bisa ketidakpuasan. Hal ini akan dilanjutkan lebih jelas pada bab berikutnya tentang kepuasan dan loyalitas konsumen. Perilaku konsumen dapat dikaji dengan dua pendekatan yaitu pandangan kognitif dan pendekatan perilaku. Pada pandangan kognitif, dalam mengkaji konsumen lebih difokuskan pada apa yang dipikirkan dan dirasakan oleh konsumen. Proses kognitif dan afektif untuk memahami psikologi internal (aspek mental). Sedangkan pada pendekatan perilaku lebih menekankan pada perilaku nyata apa yang dilakukannya, yakni perilaku yang dapat diamati langsung dan diukur. Perbedaan antara pandangan kognitif dan pendekatan perilaku dapat difahami dari sudut pandang:
Ø Posisi dan asumsi
Ø Pendekatan riset dan praktis
Ø Pandangan pemasar

Kontak Informasi
Tahapan awal yang umumnya terjadi dalam tahapan pembelian disebut dengan istilah kontak informasi (information contact), terjadi ketika konsumen terlibat langsung dengan informasi tentang produk, toko, atau merk. Perilaku dalam tahapan ini antara lain membaca atau mengamati surat kabar, majalah, dan papan iklan; mendengarkan iklan di radio; menonton iklan di televisi; dan berbicara dengan salesman atau kawan. Pada titik ini, masalah praktis bagi pemasar adalah meningkatkan kemungkinan bahwa konsumen akan mengamati dan memperhatikan informasi, karena hal ini akan meningkatkan kemungkinan terjadinya perilaku lain.
Bukan hanya pemasar saja yang beruaha menyediakan informasi bagi konsume, tetapi konsumen juga berusaha mencari informasi tentang produk, merek, toko, dan harga. Manajer pemasaran sutu merek dengan pangsa pasar rendah biaasanya ingi meningkatkan perilaku pencarian konsumen, karena dengan demikian akan meningkatkan pula kemungkinan konsumen mengubah pilihannya ke mereknya. Merek dengan pangsa pasar tinggi dapat mencoba menghalangi perilaku pencarianeksternal karena perilaku tersebut dapat mengakibatkan pindanya pilihan konsumen ke merek lain.
Akses Dana
Pandangan pemasar saat ini menekankan pertukaran sebagai konsep kunci untuk dapat memahami bidang pemasaran. Meskipun demikian, tidak banyak perhatian yang diberikan pada apa yang dipertukarkan konsumen dalam proses pemasaran. Sementara biaya waktu dan tenaga diperhitungkan, uang adalah media utama dalam pertukaran konsumen. Konsumen harus mengakses media ini dalam satu bentuk atau bentuk lainnya sebelum pertukaran terjadi, yaitu melakukan kegiatan yang dikenal dengan istilah akses dana (funds access). Issu pemasaran utama pada tahapan ini adalah (1) metode yang digunakan konsumen untuk membayar dan (2)strategi pemasaran untuk meningkatkan kemungkinan konsumen dapat mengakses dana untuk pembelian.

Kontak Toko
Yang termasuk dalam kontak toko (store contact) adalah (1) mengetahui lokasi toko, (2) melakukan perjalanan ke toko, dan (3) memasuki toko. Berbagai strategi didesain untuk meningkatkan kemungkinan kemungkinan kontak toko. Misalnya memilih lokasi yang nyaman di suatu daerah yang lalu lintasnya padat dan dilengkapi dengan areal parkir yang luas. Taktik lainnya digunakan untuk menarik konsumen potensial datang ke lingkungan sekitar pertokoan atau mal adalah karnaval di areal perparkiran, peragaan busana gratis atau hiburan mal lainnya.

Kontak Produk
Berbagai metode yang digunakan untuk menciptakan kontak produk (product contact) antara lain strategi dorong (push strategies) seperti potongan harga dan insentif untuk mendorong daya juang para pengecer. Pendekatan lain disebut dangan strategi tarik (pull strategies) seperti kupon potongan harga yang ditujukan untuk mendorong konsumen membeli merek tertentu.
Transaksi
Dari sudut pandang makro, memfasilitasi pertukaran dipandang sebagai tujuan utama pemasaran. Dari sudut pangang mikro, hal ini meibatkan transaksi (transactions) di mana dana konsumen dipertukarkan dengan produk atau jasa. Berbagai strategi pemasaran ditujukan untuk menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya transaksi. Misalnya, penggunaan kasir ekspres dan scanner elektronik untuk mengurangi waktu tunggu konsumen pada saat membayar.

Konsumsi
Penkonsumsian (consumption) dan penggunaan yang tampaknya seperti suatu perilaku yang terlalu sederrhana unuk digambarkan, walaupun pada kenyataannya tidak benar karena adanya perbedaan yang sangat luaspada ciri-ciri produk atau jasa. Misalnya, perbedaan perilaku-perilaku khas yang muncul dalam pembelian produk tak tahan lama (seperti burger dan kentang goreng) dengan produk tahan lama (seperti mobil). Burger dan kentang goreng cenderung dikonsumsi segera dan kemasannya dibuang dengan benar.

Komunikasi
Tahap terakhir dari perilaku yang berusaha ditingkatkan oleh pemasar adalah komunikasi (communication). Pemasar ingin agar konsumennya berkomunikasidengan dua maksud utama yaitu (1) mereka ingin konsumen untuk menyediakan informasi pemasaran kepada perusahaan dan (2)memberitahu konsumen potensial tentang produk dan mendorong mereka untuk membelinya.
Dari Konsumen ke Pemasar
Pemasar biasanya membutuhkan paling tidak tiga jenis informasi dari konsumen. Pertama, mereka membutuhkan informasi tentang konsumen untuk mengetahui kualitas strategi pemasaran mereka dan keberhasilan segmentasi pasar yang dilakukan. Kedua, nama pembeli potensial lainnya. Beberapa perusahaan dan organisasi menawarkan hadiah jika pelanggan mereka memberikan beberapa nama pembeli potensial dan akan diberikan hadiah yang lebih besar lagi jika nama yang diberi ternyata benar-benar membeli. Yang terakhir, pemasar juga mencari informasi dari konsumen sehubungan dengan produk yang rusak.
Dari Konsumen ke Konsumen
Pemasar juga menginginkan agar konsumen menceritakan pada teman mereka dan orang lain tentang produk yang mereka beli. Suatu produk yang efektif dan berkinerja baik dapat mendorong perilaku ini. Komunikasi dari mulut ke mulut adalah cara yang paling populer. Taktik tersebut dapat meningkatkan bukan hanya komunikasi tetapi juga perilaku lain dalam tahapan pembelian.

Penulis : Rini Dwiastuti
     Agustina Shinta
    Riyanti Isaskar

Jumat, 11 Oktober 2013

BIOGRAFRI DIRI SENDIRI



Nama                 : Rizal Nur Ramadhan
Npm/kelas          : 16211303/3ea08
Semester            : 5
Mata kuliah        :Perilaku Konsumen



Nama lengkap saya Rizal Nur Ramadhan biasa dipanggil dengan sebutan Rizal. Saya berjenis kelamin laki dan lahir pada tanggal 24 Februari 1993 dan saya dan saya anak ke tiga dari tiga bersaudara dari sebuah kelurga yang dikepala keluargai oleh bapak Djatmiko dan ibu Eulis. Dan kami tinggal disebuah tempat yang berada di kota Jakarta.

TK saya yaitu di TK Nurul jihad, SDN Menteng Atas 02 Pagi lulusan tahun 2005, SMP saya di SMP N 3 Jakarta lulusan tahun 2008, SMA saya yaitu di SMA Muhammadiyah 5 Jakarta lulusan tahun 2011. Hobi saya banyak terumanya main futsal.
 
            Setelah  lulus SD, SMP Dan SMA sekarang  saya melanjutkan kuliah di universitas negeri dengan mengikuti SNMPTN tetapi saya sudah berusaha dengan semaksimal mungkin tetapi saya gagal dalam ujian tersebut mungkin saya belum beruntung seperti kakak-kakak saya untuk mendapatkan universitas negeri. Akhirnya saya memilih universitas swasta yang menurut saya bagus di Jakarta yaitu Universitas Gunadarma dan saya mengambil jurusan manajemen ekonomi. Hingga saat ini saya sudah memasuki semester 5 mudah-mudahan saya bias lulus dengan tepat dan menjadi sarjana ekonomi pada tahun 2015  amin.

Selasa, 18 Juni 2013

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
Bentuk negara yang dianut Indonesai pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan  dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan." Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia. Selain itu, pada bagian Mukadimah UUDS 1950 disebutkan "Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik kesatuan..."
 Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, sistem pemeeirntahan yang digunakan pada masa konstitusi RIS 1949 masih dipertahankan oleh UUDS 1950.
 Masa berlakunya UUDS 1950 seperti juga masa-masa sebelumnya seringkali diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Faktor yang menyebabkan fenomena tersebut adalah hal-hal berikut ini.
  • adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai sistem multipartai;
  • perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan atau partainya;
  • pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat;

Sesuai dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS 1950, kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan menteri sehingga kebijaksanaan pemerintah dipertanggungjawabkan oleh dewan menteri kepada DPR. Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. DPR memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya UUDS 1950, hak tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan demikian, pemerintah (presiden dan menter) dan DPR harus bekerja sama di bidang legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.
 Bidang yudikatif sepenuhnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 105 ayat 1 dan 2 UUDS 1950 Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu, Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada presiden berkenaan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. 
 Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem multipartai. Oleh sebab itu, stabilitas negara sukar dicapai karena parlemen dapat menjatuhkan kabnet jika partai oposisi dalam parlemen kuat. Akibatnya, kabinet tidak berumur panjang dan banyak program terbengkalai sehingga menimbulkan banyak masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Terdapat beberapa kabinet yang melaksanakan pemerintahan selama berlakunya Demokrasi Liberal, diantaranya sebagai berikut.
  • Kabinet Natsir (6 September 1950 s.d. 27 April 1951). Kabinet ini merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa Demokrasi Liberal.
  • Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 s.d. 3 April 1952). Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi dan PNI.
  • Kabinet Wilopo (3 April 1952 s.d. 30 Juli 1953). Kabinet ini merintis sistem Zaken Kabinet. Artinya, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli dalam bidangnya masing-masing. 
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo I (30 Juli 1953 s.d. 12 Agustus 1955). Kabinet ini merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum. Kabinet ini didukung oleh PNI-NU.
  • Kabinet Burhanuddin Harahap dari masyumi (12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956).
  • Kabinet Ali Sostroamidjojo II (24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957). Kabinet ini berkoalisi dengan PNI, Masyumi, dan NU.
  • Kabinet Karya (9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959). Kabinet ini merupakan Zaken Kabinet. 
Demokrasi yang digunakan dalam hukum dasarnya sama dengan realitanya yakni demokrasi liberal dan demokrasi parlementer.

  Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.  Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.  Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.  Presiden bersama DPR membuat UU.  Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Namun kenyataannya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini. Penyimpangan itu antara lain:
a.       Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
b.      Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
c.       Pelampauan batas wewenang presiden.  Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
d.      Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
e.       Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1)      Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2)      Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.  Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
3)      Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a.       Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b.      Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c.       Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998


  Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.      Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.  Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2.      Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll).  Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.  Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik.  Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.      Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.  Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi  untuk kemenangan Golkar.
4.      Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.      Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan  yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.  Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).


Demokrasi langsung pada era orde reformasi
Pengertian Demokrasi Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal daribahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secarabahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian Reformasi Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yangtelah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakanmahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soehartoatau era setelah Orde Baru Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul darigerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaandari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnyaadalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertingginegara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelasantara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain dkeluarkannya :§ Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi§ Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum§ Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN§ Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI§ Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umumsebanyak dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Dimana pada tahun 1999sebagai presiden terpilih adalah Megawati Soekarno Putri dan pada tahun 2004adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Sistematika Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan padadasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasidilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar ataskerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalumemelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyakmemberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuklembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi danmengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapatmelaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karenadianggap menyimpang dari garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:o Mengutamakan musyawarah mufakato Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negarao Tidak memaksakan kehendak pada orang laino Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaano Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawaraho Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhuro Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.o Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partaio Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :I. PembukaanII. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem Pemerintahan Masa Reformasi (1998 – sekarang) Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitaskenegaraan sebagai berikut :ü Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partaiü Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.ü Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatupergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitudemokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberalcontohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak danlahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan votingberarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripadapelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukanselama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baikdan benar. 

SUMBER: www.google.com 

Contoh kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia

·         Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu prinsip keterwakilan rakyat.  Hal  ini  ditunjukkan  dengan  kelima  calon  gubernur  dan  wakil  gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah tersebut menandakan tingkat antusiasme  masyarakat  Jawa  Timur  dalam  proses  demokrasi.  Pilkada  langsung putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada  putaran  kedua  Pilkada  Jawa  Timur  dimenangkan  oleh  pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan  disini,  pasangan  Khofifah  dan  Mudjiono  menolak  menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan
ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.

SUMBER :