Minggu, 21 April 2013

tugas bahasa inggris 2

nama : Rizal nur ramadhan
kelas : 1EAO5 (pengulangan)
npm :  16211303


COST MANAGEMENTBanyak supply manager percaya mereka tidak dibenarkan pergi terlalu jauh dalam biaya supplier. Mereka mengambil posisi tersebut untuk beberapa alasan, yaitu:
  1. Dalam banyak kasus, supplier tidak tahu biaya mereka, dan tidak akan berguna menanyakan mereka tentang itu;
  2. Interpretasi dari cost calls untuk sebuah latihan dalam penetapan, dan perbedaan dari opini akan meningkat jika semua figure telah tersedia;
  3. Banyak supplier tidak akan membocorkan rahasia informasi biaya;
  4. Biaya penjual tidak akan menentukan harga pasar;
  5. Pembeli tidak akan ditarik ke dalam biaya supplier lagi.
Total Cost of Ownership

Pembeli seharusnya mengestimasi total cost of ownership (TCO) sebelum memilih supplier. Pengertian secara luas, TCO untuk akuisisi barang non-capital meliputi semua biaya yang relevan, seperti administrasi, follow-up, expenditing, inbound transportation, inspeksi dan pengujian, rework, penyimpanan, scrap, garansi, jasa, downtime, customer return, dan kehilangan penjualan. Akuisisi harga ditambah semua biaya yang terkait menjadi total cost of ownership. TCO dapat digunakan untuk sejumlah alasan yang memungkinkan, yaitu:
  1. untuk menandai kesempatan pengurangan biaya;
  2. untuk membantu seleksi dan evaluasi supplier;
  3. untuk menyediakan data untuk negosiasi;
  4. untuk memfokuskan supplier pada kesempatan pengurangan biaya;
  5. untuk menandai keuntungan dari kemahalan, item berkualitas tinggi;
  6. untuk mengklarifikasi dan mendefinisikan ekspektasi kinerja supplier;
  7. untuk menciptakan perspektif supply jangka panjang; dan
  8. untuk meramalkan kinerja masa depan.
Target Pricing

Target pricing memfokuskan perhatian pada semua orang di dalam organisasi dalam mendesain biaya dari produk daripada dalam mengeliminasi biaya setelah produksi terjadi. Target pricing menghasilkan pengurangan kos perusahaan secara luas, dalam (1) mendesain untuk biaya, dalam bagian design engineering; (2) manufaktur untuk biaya, dalam bagian dari produksi; dan (3) pembelian untuk biaya, dalam bagian dari supply.

The Learning Curve or Manufacturing Progress Function

Kurva pembelajaran menyediakan sebuah analytical framework untuk kuantifikasi prinsip pengakuan secara umum bahwa seseorang akan semakin cakap dengan pengalaman.

Activity-Based Costing
Perhitungan biaya tradisional menunjukkan gangguan dalam pembiayaan produk karena jalan itu mengalokasikan overhead di dalam dasar dari tenaga kerja langsung. Pada masa lalu, ketika biaya tenaga kerja sering menjadi kategori biaya yang paling besar, alokasi ini dibuat dengan perkiraan. Akan tetapi, biaya material telah mengatasi biaya tenaga kerja sebagai faktor tunggal biaya paling besar, akuntan dapat melihat cara lain untuk mengalokai overhead. Dasarnya, activity-based costing (ABC) mencoba untuk mengubah biaya tidak langsung ke biaya langsung dengan menjalani driver biaya di belakang biaya tidak langsung.

DISCOUNT

Cash Discount
Diskon kas diberikan oleh setiap pembeli virtual dari barang industrial, meskipun tingkat diskon aktual menjadi masalah dari kustom perdagangan individual dan mengubah sekali dari satu industry ke yang lain. Tujuan dari diskon kas adalah untuk mengamankan segera pembayaran dari sebuah akun.

Trade Discount
Diskon perdagangan diberikan oleh manufaktur kepada pembeli karena perusahaan pembeli adalah tipe distributor atau pengguna. Umumnya, mereka bertujuan untuk melindungi distributor membuat itu lebih profitable pada seorang pembeli untuk membeli dari distributor daripada secara langsung dari manufaktur.

Multiple Discounts
Di banyak industry dan penjualan, harga dikuota dalam dasar multiple diskon. Sebagai contoh, 10, 10, dan 10 berarti bahwa, untuk sebuah item didaftar pada $100, harga aktual yang harus dibayar pembeli adalah ($100 – 10%) – 10%($100 – 10%) - 10%($100 – 10%) = $ 72,90.

Quantity Discounts

Diskon kuantitas diberikan pada pembelian dalam kuantitas tertentu dan mengubah secara paksa proporsi jumlah yang dibeli.

Quantity Discounts and Source Selection
Pertanyaan diskon kuantitas adalah bunga untuk banyak pembeli pada alasan kedua: semua diskon kuantitas, dan terutama tipe kumulatif, membatasi jumlah supplier, dengan demikian berdampak pada pilihan source.

Cumulative or Volume Discounts
Tipe lain dari diskon kuantitas adalah kumulatif dan bervariasi dalam proporsi untuk kuantitas pembelian; tapi, malah menjadi komputasi dalam ukuran dari order yang ditempatkan pada satu waktu, ini berdasarkan pada kuantitas pembelian melalui periode waktu.Diskon biasanya diberikan sebagai insentif dari perlindungan yang berkelanjutan.

NEGOTIATION

Negosiasi adalah arti yang paling lama dan paling mahal dari penentuan harga. Negosiasi membutuhkan pembeli dan supplier, melalui diskusi, yang mendatangkan kesepakatan umum dalam kontrak beli/jual yang penting, seperti pengiriman, spesifikasi, garansi, harga, dan persetujuan.

Negotiation Strategy and Practice
Negosiasi yang beralasan adalah harapan dari pembeli dan penjual. Hal ini menjadi batas yang beralasan dari negosiasi untuk menyatakan dengan tegas bahwa supplier:
  1. Beroperasi dalam perilaku yang efisien.
  2. Menjaga harga seimbang dengan biaya.
  3. Tidak mengambil keuntungan dari posisi yang istimewa.
  4. Membuat proper dan penyesuaian yang masuk akal dari klaim.
  5. Menjadi penyedia untuk menanggapi kebutuhan spesial dari organisasi pembeli.                                  

sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/cost-management-discounts-and.html

Minggu, 31 Maret 2013

PERBEDAAN ANTARA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN PANCASILA

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila. Tujuan mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.
Tuuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan

“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Beberapa Pengertian pendidikan Kewarganegaraan menurut para ahli
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Jadi, Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional”
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negar
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
 
FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN1.

- Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.2.

- Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia yang dasar politik, konstitusi, dan negara kesatuanUUD ยต453.

- Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara
 
 
 
 
HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Manfaat dan tujuan yang diharapkan :
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental  yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.  Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah
universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Contohnya :
*Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan
Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya, Dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya
sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan
telah mengatur hal tersebut, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal.
Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminatif merujuk kepada tindakan yang tidak adil terhadap individu,
akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tersebut. Karakterisrik itu bisa
berupa agama, gender, golongan, budaya, suku, pendidikan, status sosial ekonomi,
amupun kondisi fisik seseorang. Tindakan diskriminasi bisa berbentuk
diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Peluang-peluang yang dapat kita ambil untuk mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara diantaranya :
a) Kini konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, dan berbagai
perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar yang kuat bagi
upaya pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai
bidang kehidupan.
b) Kini demokrasi semakin diterima, diyakini, dan diperjuangkan oleh
banyak warga masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia.
c) Iklim kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab yang sedang
dikembangkan bangsa Indonesia sekarang ini merupakan sarana efektif
untuk makin memasyarakatkan gagasan tentang pentingnya prinsip
persamaan kedudukan warga negara. 51
 Dan masih banyak lagi peluang yang dapat kita peroleh dengan adanya
persamaan kedudukan warga negara. Di sisi lain, dapat juga melihat adanya
berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Hambatan itu antara
lain adalah :
a) Masih adanya individu maupun kelompok masyarakat yang merasa dirinya
lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya,
sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai
bidang kehidupan.
b) Masih kuatnya budaya politik patron-klien, dimana elite politik yang
menjadi patron akan cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada
klien mereka.
c) Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia, seperti mafia peradilan
misalnya, cenderung mendorong orang untuk bertindak diskriminatif.
 Tentu saja masih banyak hambatan yang dapat kita temukan dalam upaya
untuk mewujudkan persamaan kedudukan warga negara. Namun, peluang dan
hambatan tersebut menyadarkan bahwa mewujudkan prinsip persamaan
merupakan upaya sepanjang hayat.
 Karena peluang dan hambatan selalu ada, maka ada sejumlah upaya yang
bisa dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga
negara. Beberapa upaya itu antara lain :
a) secara pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk
dapat bersikap empati dan solider terhadap mereka yang diperlakukan
secara diskriminatif.
b) secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural yaitu
sikap bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keragaman
budaya. Dengan demikian akan tumbuh masyarakat multikultural, yaitu
masyarakat beragam budaya yang di dalamnya ada sistem sosial yang
secra konsisten memperlakukan berbagai kelompok atau individu berbeda
identitas budaya tanpa diskriminasi sosial dalam wilayah publik.
c) aparat negara perlu memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui upaya penciptaan,
penerapan, dan penegakkan hukum secra konsisten sebagaimana amanat
konstitusi.
d) semua pihak berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya
multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Sumber :
apellemon.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-pancasila.html
repository.upi.edu/operator/upload/s_pkn_0605576_chapter2.pdf
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
 

PERBEDAAN ANTARA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN PANCASILA

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancasila. Tujuan mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.
Tuuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan

“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Beberapa Pengertian pendidikan Kewarganegaraan menurut para ahli
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Jadi, Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional”
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negar
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
 
FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN1.

- Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.2.

- Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia yang dasar politik, konstitusi, dan negara kesatuanUUD ยต453.

- Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara
 
 
 
 
HAKEKAT MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Manfaat dan tujuan yang diharapkan :
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental  yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.  Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah
universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Contohnya :
*Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan
Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya, Dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya
sekali selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan
telah mengatur hal tersebut, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal.
Dalam kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif.
Diskriminatif merujuk kepada tindakan yang tidak adil terhadap individu,
akibat adanya karakteristik tertentu pada individu tersebut. Karakterisrik itu bisa
berupa agama, gender, golongan, budaya, suku, pendidikan, status sosial ekonomi,
amupun kondisi fisik seseorang. Tindakan diskriminasi bisa berbentuk
diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Peluang-peluang yang dapat kita ambil untuk mewujudkan persamaan
kedudukan warga negara diantaranya :
a) Kini konstitusi kita, yaitu UUD 1945 hasil amandemen, dan berbagai
perundang-undangan yang ada makin memberikan dasar yang kuat bagi
upaya pemajuan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai
bidang kehidupan.
b) Kini demokrasi semakin diterima, diyakini, dan diperjuangkan oleh
banyak warga masyarakat sebagai pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia.
c) Iklim kehidupan pers bebas dan bertanggung jawab yang sedang
dikembangkan bangsa Indonesia sekarang ini merupakan sarana efektif
untuk makin memasyarakatkan gagasan tentang pentingnya prinsip
persamaan kedudukan warga negara. 51
 Dan masih banyak lagi peluang yang dapat kita peroleh dengan adanya
persamaan kedudukan warga negara. Di sisi lain, dapat juga melihat adanya
berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Hambatan itu antara
lain adalah :
a) Masih adanya individu maupun kelompok masyarakat yang merasa dirinya
lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya,
sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai
bidang kehidupan.
b) Masih kuatnya budaya politik patron-klien, dimana elite politik yang
menjadi patron akan cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada
klien mereka.
c) Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia, seperti mafia peradilan
misalnya, cenderung mendorong orang untuk bertindak diskriminatif.
 Tentu saja masih banyak hambatan yang dapat kita temukan dalam upaya
untuk mewujudkan persamaan kedudukan warga negara. Namun, peluang dan
hambatan tersebut menyadarkan bahwa mewujudkan prinsip persamaan
merupakan upaya sepanjang hayat.
 Karena peluang dan hambatan selalu ada, maka ada sejumlah upaya yang
bisa dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga
negara. Beberapa upaya itu antara lain :
a) secara pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk
dapat bersikap empati dan solider terhadap mereka yang diperlakukan
secara diskriminatif.
b) secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural yaitu
sikap bersedia menerima adanya kesederajatan di antara keragaman
budaya. Dengan demikian akan tumbuh masyarakat multikultural, yaitu
masyarakat beragam budaya yang di dalamnya ada sistem sosial yang
secra konsisten memperlakukan berbagai kelompok atau individu berbeda
identitas budaya tanpa diskriminasi sosial dalam wilayah publik.
c) aparat negara perlu memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui upaya penciptaan,
penerapan, dan penegakkan hukum secra konsisten sebagaimana amanat
konstitusi.
d) semua pihak berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya
multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Sumber :
apellemon.blogspot.com/2012/03/tujuan-pendidikan-pancasila.html
repository.upi.edu/operator/upload/s_pkn_0605576_chapter2.pdf
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
 

Sabtu, 24 November 2012

EKONOMI KOPERASI BAB 6 - BAB 8

BAB 6. SISA HASIL USAHA KOPERASI

- Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
-  Proses penghitungan nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
-  Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per Anggota :

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

- Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota - Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi

  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri - SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi

  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan - Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya

  4. SHU anggota dibayar secara tunai - SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya

BAB 7. KOPERASI DALAM BERBAGAI STUKTUR PASAR
- Pengertian dan Struktur Pasar

Dalam potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan dalam tiap usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal sehingga perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang mampu mengadakan cadangan – cadangan guna pengembangan usaha selanjutnya.

Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala ekonomi,mempunyai posisi tawar-menawar didalam pemasaran,pemanfaatan keterkaitan pasar,dan biaya transaksi.Skala ekonomi diperoleh dengan mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan meminimumkan skala efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para pesaingnya.


Koperasi mempunyai dua pasar :
1. Internal Market : di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan kepada anggota- anggota.
2. External market : pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.

Koperasi bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan marginal cost sama dengan revenue. Koperasi akan memilih menentukan harga berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan. Koperasi lebih mempunyai kesempatan besar dalam hal penentuan harga daripada pasar karena tidak berpegang pada posisi keuntungan maksimal.

Koperasi dalam struktur pasar, dapat dilihat dari sifat dan bentuknya yang terbagi menjadi 2 jenis, antaranya :
A. Pasar dengan persaingan sempurna (Perfect Competitive Market) - Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :

  - Banyak penjual dan pembeli
Produk yang dihasilkan perusahaan bersifat homogen.

  - Perusahaan bebas keluar masuk pasar
Para pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.

B. Pasar dengan persaingan tidak sempurna (Imperfect Competitive Market), terbagi menjadi 4 bentuk pasar, yaitu :

1. Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.

Ciri-ciri pasar monopoli adalah:
- Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
- Tidak ada produk substitusinya (tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain).
- Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.

2. Pasar monopolistik adalah kemampuan produsen untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.

Ciri-ciri pasar monopolistik :
- Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
- Ada produk substitusinya.
- Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
- Harga produk tidak sama di semua pasar.
- Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.

3. Pasar monopsoni adalah di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Ciri-ciri pasar monopsoni :
- Banyak terdapat penjual atau produsen.
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
- Sangat mudah untuk masuk ke pasar.
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses.

4. Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Ciri-ciri pasar oligopoli :
- Terdapat banyak pembeli di pasar.
- Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
- Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
- Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
- Adanya hambatan bagi pesaing baru.
- Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
- Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.

BAB 8. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

- Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a. Para anggota koperasi.
b. Pejabat koperasi.
c. calon anggota koperasi.
d. Bank.
e. Kreditur.
f. Kantor pajak.

- Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
  • Menilai pertanggung jawaban pengurus.
  • Menilai prestasi pengurus.
  • Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya.
  • Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas).
  • Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
- Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :

1. Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).

2. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.

3. Laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).

4. Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).

5. SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.

a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)

1. Dana cadangan

2. Dana anggota

3. Dana pengurus

4. Dana pegawai / karyawan

5. Dana sosial

6.
Dana pembangunan daerah kerja 

 b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)

1. Dana cadangan koperasi

2. Dana pengurus

3.
Dana pegawai / karyawan

4.
Dana pendidikan koperasi

Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.

6. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi

7. Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.

8. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.

9. Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

10. Modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :

a. simpanan-simpanan

b. pinjaman-pinjaman

c. penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

11. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha. 12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.

- Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a. Pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b. Aktiva koperasi.
c. Kewajiban-kewajiban koperasi.
d. Kekayaan bersih koperasi.

- Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
b. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan.

- Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a. Beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota.
b. Beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah.
c. Beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.

- Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota.
b. Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
c. Piutang kepada koperasi lain.
d. Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati.

- Dalam koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a. Penyertaan pada koperasi lainnya.
b. Penyertaan pada badan usaha non koperasi.

- Aktiva tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a. Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan.
b. Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir.
c. Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah.

- Kekayaan bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a. Simpanan pokok.
b. Simpanan wajib.
c. Cadangan koperasi.
d. SHU yang belum dibagi.
e. Donasi.

Sabtu, 27 Oktober 2012

BAB 5 Koperasi Sebagai Badan Usaha

 
Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha,  maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
            Ciri utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer)
            Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Tujuan Dan Nilai perusahaan
            Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan  perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya,menyusun indikator keberhasilannya.
            Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
a.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
b.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumusakan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek.Meskipun demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntungan
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan
3.      Memaksimumkan biaya

Memksimumkan Keuntungan
            Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi manejerial.Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit P) diperoleh dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
            Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
            Dimana Q = jumlah ( quality), P =harga (price)

Memaksimumkan Nilai Perusahaan
            Apabila perusahaanlebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut hal bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek.Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yng tepat.
Meminiumkan Biaya
            Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan meminiumkan biaya.Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Di mana : TC =  biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
            Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap bdan usaha koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasimanajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.Untuk kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).


Keterbatas Teori Perusahaan
            Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai  berikut.
1.      Tahaan adalah untuk memaksimumkan p
2.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
3.      Tujuan perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
4.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa,teori perusahaan begitu luas,namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.

Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.

Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .




Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
2.      Modal kerja