BAB 6. SISA HASIL USAHA KOPERASI
- Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
- Proses penghitungan nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku.
- Bagian (persentase) SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Omzet atau volume usaha per anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
- Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
SHU per Anggota :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
- Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota - Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari
anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadangan koperasi
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri - SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya
dengan koperasi
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan - Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasinya
- SHU anggota dibayar secara tunai - SHU per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya
BAB 7. KOPERASI DALAM BERBAGAI STUKTUR PASAR
- Pengertian dan Struktur Pasar
Dalam potensi koperasi dalam system pasar menghendaki dan merencanakan
dalam tiap usahanya memeperoleh keuntungan atau memanfaatkan maksimal
sehingga perusahan dapat memperoleh laba atau sisa hasil usaha yang
mampu mengadakan cadangan – cadangan guna pengembangan usaha
selanjutnya.
Kekuataan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal adalah
kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur : skala
ekonomi,mempunyai posisi tawar-menawar didalam pemasaran,pemanfaatan
keterkaitan pasar,dan biaya transaksi.Skala ekonomi diperoleh dengan
mengantisipasi tingkat penjualan yang cocok dengan meminimumkan skala
efisien.Bargaining positif di pasar ditempuh agar dalam persaingan pasar
bisa dipertahankan harga jual barang dengan memperhatikan gerak para
pesaingnya.
Koperasi mempunyai dua pasar :
1. Internal Market : di mana arah penyaluran barang koperasi ditunjukan
kepada anggota- anggota.
2. External market : pasar yang ditunjukan di luar anggota atau untuk umum.
Koperasi bertindak sebagai pemasok atau di sebut supply coorperative dan
marginal cost sama dengan revenue. Koperasi akan memilih menentukan
harga berdasarkan at cost tanpa harga kekurangan. Koperasi lebih
mempunyai kesempatan besar dalam hal penentuan harga daripada pasar
karena tidak berpegang pada posisi keuntungan maksimal.
Koperasi dalam struktur pasar, dapat dilihat dari sifat dan bentuknya yang terbagi menjadi 2 jenis, antaranya :
A.
Pasar dengan persaingan sempurna (Perfect Competitive Market)
- Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak
digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan
suatu perekonomian. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Banyak penjual dan pembeli
Produk yang dihasilkan perusahaan bersifat homogen.
- Perusahaan bebas keluar masuk pasar
Para pembeli dan penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.
B.
Pasar dengan persaingan tidak sempurna (Imperfect Competitive Market), terbagi menjadi 4 bentuk pasar, yaitu :
1. Pasar monopoli (dari bahasa
Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
“monopolis”. Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal,
regional, dan nasional.
Ciri-ciri pasar monopoli adalah:
- Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
- Tidak ada produk substitusinya (tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain).
- Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
2. Pasar monopolistik adalah
kemampuan produsen untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak
sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini
berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri
khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek
lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga.
Ciri-ciri pasar monopolistik :
- Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
- Ada produk substitusinya.
- Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
- Harga produk tidak sama di semua pasar.
- Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
3. Pasar monopsoni adalah di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
Ciri-ciri pasar monopsoni :
- Banyak terdapat penjual atau produsen.
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
- Sangat mudah untuk masuk ke pasar.
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses.
4. Pasar oligopoli adalah pasar di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan
sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Ciri-ciri pasar oligopoli :
- Terdapat banyak pembeli di pasar.
- Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
- Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
- Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
- Adanya hambatan bagi pesaing baru.
- Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
- Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
BAB 8. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
- Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah:
a. Para anggota koperasi.
b. Pejabat koperasi.
c. calon anggota koperasi.
d. Bank.
e. Kreditur.
f. Kantor pajak.
- Tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
- Menilai pertanggung jawaban pengurus.
- Menilai prestasi pengurus.
- Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya.
- Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas).
- Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
- Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :
1. Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus
kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
2. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan,
laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya
dilakukan secara komparatif.
3. Laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua
anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).
4. Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil
usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dan bukan angota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat RAT,
SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.
Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 /
1992).
5. SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota
didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah
diatur dalam AD atau ART koperasi.
a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)
1. Dana cadangan
2.
Dana anggota
3.
Dana pengurus
4.
Dana pegawai / karyawan
5.
Dana sosial
6.
Dana pembangunan daerah kerja
b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)
1. Dana cadangan koperasi
2.
Dana pengurus
3.
Dana pegawai / karyawan
4.
Dana pendidikan koperasi
Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam
kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi
merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
6. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi
7. Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil
usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil
usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat
manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi
lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi
tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.
8. Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak
dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota,
disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena
kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada
kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
9. Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota
dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima
oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan,
alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional.
Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
10. Modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :
a. simpanan-simpanan
b. pinjaman-pinjaman
c. penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan
anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana
wajib, (3) simapanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari
bukan anggota. Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil
usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan
dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan
untuk menutup kerugian kopeasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota
koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu
pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya
mencangkup modal yang disetor oleh anggota. Permodalan dalam koperasi
meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat
permanent atau sementara. Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap
sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan
usaha koperasi itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukkan
bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan
anggota-anggotanya.
11. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban
dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai
dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha
yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil
usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi
manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha,
dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag
diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih
yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari
transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan
usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam
perhitungan sisa hasil usaha. 12. keanggotaan atau kepemilikan pada
koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban
anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang
timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat
ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota
ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan
koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota
sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam
kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari
anggota.
- Kekhasan pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut:
a. Pendapatan dan beban (sisa hasil usaha)
b. Aktiva koperasi.
c. Kewajiban-kewajiban koperasi.
d. Kekayaan bersih koperasi.
- Pendapatan pada perhitungan hasil usaha sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
a. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
b. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan.
- Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
a. Beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota.
b. Beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah.
c. Beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk
kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan
kepada bukan anggota.
- Piutang pada koperasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota.
b. Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota.
c. Piutang kepada koperasi lain.
d. Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari
koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah
disepakati.
- Dalam koperasi, penyertaan atau investasi dapat dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu:
a. Penyertaan pada koperasi lainnya.
b. Penyertaan pada badan usaha non koperasi.
- Aktiva tetap pada koperasi dapat dikelompokkan menjadi:
a. Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan.
b. Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir.
c. Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah.
- Kekayaan bersih atau modal sendiri koperasi terdiri dari:
a. Simpanan pokok.
b. Simpanan wajib.
c. Cadangan koperasi.
d. SHU yang belum dibagi.
e. Donasi.